Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa sallam lalu bertanya: "Ya Rasulullah! Sedekah manakah yang paling besar pahalanya!."
Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa sallam menjawab:
"Sedekah yang engkau berikan, sedangkan engkau pada waktu itu masih sehat dan sebenarnya engkau bakhil (merasa sayang untuk menyumbangkan harta), karena engkau takut menjadi fakir dan berangan-angan menjadi lebih kaya lagi. Maka janganlah engkau melambat-lambatkan sedekah sehingga apabila roh sampai dikerongkongan lalu ketika itu engkau berkata: "Untuk si fulan ini sekian, si fulan ini sekian.Dan sebenarnya harta engkau pada ketika itu memang akan berpindah milik kepada orang lain."
(HR. BUkhari dan Muslim).
Mengeluarkan harta untuk sumbangan adalah perkara yang sangat sulit untuk seseorang, melainkan kalau pengeluaran harta itu dalam bentuk kewajiban seperti zakat atau dalam bentuk kesadaran yang mendalam sehingga penyumbang merasakan bahwa harta yang disumbangkan itu adalah sebagai simpanan yang kekal yang akan diberikan ganjaran yang berlipat ganda pada hari kiamat nanti.
Banyak orang yang kaya, tetapi ada kalangan mereka yang tidak mau menyumbang. Dia takut menjadi fakir atau simpanan hartanya berkurang, sehingga ia senantiasa berusaha untuk menambah kekayaan yang sudah ada.
Ketika hati sangat terpaut dengan harta dan sangat mencintainya, maka itulah waktu yang paling baik untuk ia menyumbang. Saat dimana ia akan berhadapan dengan godaan syetan dan hawa nafsu yang selalu menakutinya terjerumus ke jurang kefakiran. Maka siapa yang mampu melawan hawa nafsunya pada saat itu berarti ia telah meraih kejayaan yang sangat besar.
Lain halnya dengan seseorang yang sedang sakit keras, ketika nyawa dirasakan sudah tidak lama lagi akan terpisah dari badan, tanda-tanda kematian pun dirasakan semakin dekat dari masa ke masa. Saat dimana putuslah harapannya untuk memiliki atau menguasai harta lebih lama lagi, maka mudah baginya berkata: "Harta ini untuk si fulan, harta itu untuk si fulan." Padahal masa sudah terlambat dan wasiat yang boleh diluluskan oleh Syara' pada waktu itu tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang ditinggalkannya.
Syukurlah kalau ahli waris yang mewarisi harta itu mengerti membuat sedekah jariah sebagai amal shaleh yang dikirim ke alam kubur dari masa ke masa. Kalau mereka tidak berbuat demikian atau sebaliknya malah digunakan untuk berbuat kemaksiatan, maka si mayitlah yang menanggung letih mencari harta dengan membanting tulang dan memeras keringat pada waktu hidupnya dahulu dan dia pula yang akan dihisab di hadapan Allah Ta'ala. sedangkan ahli warisnya bersenang-senang hati mewarisi harta yang telah ditinggalkan oleh orang tua mereka dengan cuma-cuma saja.