DAKWAH 7 MENIT
Dari Ibnu Mas’ud, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu yang sudah mampu menikah, maka nikahlah, karena sesungguhnya nikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu baginya (menjadi) pengekang syahwat”. [HR. Jamaah]
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang agung, penyempurna separuh agama, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Nikah juga merupakan ladang pahala bagi seorang muslim. Namun banyak juga konsekwensi yang harus dihadapi dalam berumah tangga.
Oleh sebab itu seorang muslim harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan.
Posting Komentar